Menjadikan Bidang Kearsipan Universitas Airlangga sebagai pusat penyimpanan dan pelestarian informasi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
MISI
Mendukung Universitas Airlangga dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi melalui pemanfaatan arsip secara optimal.
Menjadikan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja semua unit kerja di lingkungan Universitas Airlangga.
Mengelola arsip Universitas Airlangga sesuai dengan standar nasional dalam bidang tata persuratan dan tata kearsipan.
Menyediakan layanan informasi yang tepat guna melalui proses temu kembali arsip secara optimal
Tugas utama Bidang Kearsipan UNIMEN
Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan unit kerja dilingkungan UNIMEN.
Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip.
Menjamin keselamatan asetUNIMEN
Melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan UNIMEN
Fungsi Bidang Kearsipan UNIMEN
Sebagai Unit Kearsipan I (satu) Perguruan Tinggi yang memiliki wewenang sebagai penyelenggaran Arsip Perguruan Tinggi;
Perumus kebijakan, norma, standar, dan pedoman teknis pengelolaan arsip di lingkungan UNIMEN; dan
Pelayan dan pengembang bidang kearsipan di UNIMEN.
SISTEM ARSIP UNIMEN
SARI (Sistem Arsip Unimen), merupakan sistem pencarian berkas kearsipan yang menampung Peraturan, Pedoman, Panduan, Surat Laporan Kegiatan, Buku Ajar, Buku Wisuda, Berita Acara, Foto, Perjanjian / MoU, dan Audio Visual di Universitas Muhammadiyah Enrekang.